Gampong Pineung Siribee adalah salah satu Gampong yang berada di Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen. Gampong adalah nama lain dari desa, secara ke-Aceh-an telah dilekatkan kepada suatu gampong di Aceh pada masa pemerintahan Kerajaan Aceh yang dipimpim oleh Raja Adil Sultan Iskandar Muda tahun 1536 M silam. Yang secara filosofi masyarakat dan hukum memahami Gampong adalah ā€¯kawasan/wilayah hukum yang memiliki batas tertentu yang memiliki kewenangan secara adat-istiadat dan asal usul masyarakat dalam mengurus kepentingan pemerintahan dan masyarakat yang sesuai dengan ajaran agama Islam yang dianut masyarakat dan diakui oleh sistem pemerintahan Republik Indonesia. Menurut informasi cerita yang dihimpum dari tokoh-tokoh masyarakat bahwa sejarah Gampong Pineung Siribee pembentukannya pada zaman penjajahan kolinial Belandan sekitar tahun 1918. Arti kata Pieneung adalah buah pinang dan Siribee berarti seribu. Konon cerita masyarakat bahwa pada masa itu ada sebatang pohon pinang di gampong yang memiliki buah sebanyak seribu buah. Oleh karena alasan tersebut, maka disepakati oleh masyarakat saat itu diberi nama Gampong Pineung Siribee sebagaimana dikenal pada saat ini.
Gampong Pineung Siribee sudah ada dalam wilayah Kecamatan Samalanga jauh sebelum dimekarkannya Kabupaten Bireuen dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999. Gampong Pineung Siribee sendiri berdiri pada tahun 1908, masa Kepemimpinan Gampong :
Gampong Pineung Siribee merupakan kawasan pedesaan yang bersifat agraris, dengan mata pencaharian sebagian besar penduduknya adalah Petani, Petani Tambak dan Nelayan Sedangkan pencaharian lainnya adalah dari pemanfaatan hasil olahan pertanian. Dengan kondisi topografi demikian, Gampong Pineung Siribee memiliki variasi ketinggian antara 0,0 m sampai dengan 50 m dari permukaan laut. Dusun terendah adalah di Dusun Kuta Karang dan dusun yang tertinggi adalah di Dusun Tgk. Malem dan Dusun Tgk. Di Patu.